Polisi Gadungan Tak Berkutik Saat Ditangkap Tim Reskrim Polres Majalengka

    Polisi Gadungan Tak Berkutik Saat Ditangkap Tim Reskrim Polres Majalengka
    Tersangka tiga polisi gadungan yang berhasil ditangkap tersebut berinisial ES (28), AS (26), dan Pm (28). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka

     MAJALENGKA - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat menangkap tiga orang mengaku sebagai polisi dan menyekap korbannya yang merupakan penjaga toko, serta mengambil uang korban mencapai Rp9, 3 juta.

    "Tiga tersangka yang kami tangkap ini mengaku sebagai polisi, saat melancarkan aksi kejahatannya, " kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, di Majalengka, Kamis(16/9/2021)

    Edwin mengatakan tiga polisi gadungan yang berhasil ditangkap tersebut berinisial ES (28), AS (26), dan Pm (28). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

    Menurutnya, ketiga tersangka yang ditangkap tersebut melakukan kejahatannya dengan mengaku sebagai anggota polisi dari Polres Subang. Kemudian ketiganya mendatangi sebuah rumah toko (ruko) yang berada di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, dan meminta uang sebesar Rp200 ribu.

    "Korban pada waktu itu memberikan sejumlah uang yang diminta, karena disertai ancaman, " ujarnya pula.

    Edwin mengatakan, setelah mendapatkan uang Rp200 ribu, selanjutnya ketiga tersangka keesokan harinya mendatangi ruko yang sama dengan menodongkan pistol kepada korban.Alasan para tersangka itu, dikarenakan ada orang overdosis dikarenakan ulah korban, kemudian korban dibawa ke dalam mobil dengan tangan diborgol dan mata ditutup lakban.

    "Ketiga tersangka kemudian mengambil uang yang berada di tas milik korban sebesar Rp3 juta, dan selanjutnya menghubungi bos korbannya dengan meminta uang Rp1, 5 juta, " ujarnya.

    Selanjutnya, kata Edwin, bos korban mengirim uang ke rekening korban sebanyak Rp1, 5 juta, dan kemudian ketiga tersangka membawa korban ke ATM untuk mengambil uang tersebut. Pada saat masuk ke ATM, tersangka menguras isi saldo korban sebanyak Rp4, 5 juta.

    "Kemudian setelah menguras semua uang, dan mengambil telepon genggam, korban dibuang di daerah Kabupaten Cirebon, dengan kondisi tangan terikat dan mata tertutup lakban, " katanya pula.

    Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang juga merupakan residivis itu akan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.(***)

    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Berikutnya

    Ir. Andi Mulya Administratur Perhutani Majalengka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Pelaku Pemukulan Pelajar Masih Berkeliaran, Kinerja Polsek Medan Area di Pertanyakan
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami